"Lalu apa yang harus dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk mengatasi hal demikian ? Ya pemerintah harus dan wajib membantu mereka. Ini sesuai dengan amanat konstitusi dimana tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka sehingga di dalam pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," ungkapnya.
Karena itu, dia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini dapat berjalan dengan baik, dan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan harus bisa melakukan langkah-langkah terobosan yang berani agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah supaya bisa melindungi kesehatan dan jiwa rakyat serta mensejahterakan mereka.
"Sehingga rasa aman dan trust dari warga masyarakat kepada pemerintah bisa pulih kembali seperti semula sesuai dengan yang kita harapkan," paparnya. (TYO)