sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Sebut Daging Kurban Boleh Didistribusikan dalam Bentuk Olahan

Economics editor Widya Michella
02/06/2022 10:51 WIB
Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban.
MUI Sebut Daging Kurban Boleh Didistribusikan dalam Bentuk Olahan (FOTO:MNC Media)
MUI Sebut Daging Kurban Boleh Didistribusikan dalam Bentuk Olahan (FOTO:MNC Media)

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,"ujar dia.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement