Sementara Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Sedang Terminal Bekasi di bawah Pemerintah Kota Bekasi.
"Untuk mengakomodir warga yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek, untuk kepentingan mendesak dan nonmudik, bisa dari Terminal Terpadu Pulogebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta," jelasnya.
Pengecualian tersebut, lanjut Polana, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021. Kepada penumpang yang melakukan perjalanan itu, harus melengkapi persyaratan dengan tes GeNose-C19. (TYO)