sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Berlaku, Pemerintah Tetapkan Aturan Tarih Pajak Penghasilan Baru

Economics editor Michelle Natalia
03/01/2022 15:12 WIB
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022. (Foto: MNC Media)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022. (Foto: MNC Media)

Aturan ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

Aturan keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untik diketahui, tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan Kebijakan II yakni 12%-18%. Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement