sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Januari 2025, Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL

Economics editor Michelle Natalia
17/07/2024 14:07 WIB
OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi TPL.
OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi TPL.
OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi TPL.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL). Hal ini akan dimulai Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib. 

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. 

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Bahkan, kata dia, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN. 

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," katanya. 

Pada dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. 

Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini. 

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," katanya. 

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement