sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Mengkhawatirkan, Pemerintah Diminta Segera Sikapi Gelombang PHK Industri Tekstil

Economics editor taufan sukma
24/07/2024 08:11 WIB
salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.
Mulai Mengkhawatirkan, Pemerintah Diminta Segera Sikapi Gelombang PHK Industri Tekstil (foto: MNC Media)
Mulai Mengkhawatirkan, Pemerintah Diminta Segera Sikapi Gelombang PHK Industri Tekstil (foto: MNC Media)

IDXChannel - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil dinilai mulai mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar, mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga melaporkan enam pabrik besar telah gulung tikar hingga Juni 2024, yaitu PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 buruh terkena PHK.

Atas kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah agar segera mengambil tindakan guna mengatasi hal tersebut.

Jika tidak ada solusi dari pemangku kebijakan, dikhawatikan bakal mendongkrak angka pengangguran di masyarakat, yang justru bakal menjadi beban bagi pemerintah.

"Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu," ujar Kurniasih, dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).

Menurut Kurniasih, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.

Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, maka tentu efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.

"Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak. Harap dicatat bahwa setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan," ujar Kurniasih.

Kurniasih juga menekankan bahwa skill para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.

"Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Industri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu. Atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap," ujar Kurniasih.

(Taufan Sukma)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement