sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muncul Protes ‘Tax The Rich’ di WEF 2023, Saatnya Si Kaya Bayar Pajak Lebih

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
18/01/2023 14:19 WIB
Pajak atas penghasilan orang terkaya harus dinaikkan secara dramatis.
Muncul Protes ‘Tax The Rich’ di WEF 2023, Saatnya Si Kaya Bayar Pajak Lebih. (Foto: MNC Media)
Muncul Protes ‘Tax The Rich’ di WEF 2023, Saatnya Si Kaya Bayar Pajak Lebih. (Foto: MNC Media)

Sedangkan separuh dunia termiskin hanya memiliki 0,75% kekayaan global. Sebanyak 81 miliarder memiliki lebih banyak kekayaan dibandingkan gabungan 50% kekayaan dunia. (Lihat grafik di bawah ini.)

Menurut Oxfam, laporan ini berfokus pada bagaimana pajak sebaiknya dikenakan kepada kepada orang kaya untuk mengatasi polikrisis yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meroketnya ketidaksetaraan.

“Elon Musk, salah satu orang terkaya di dunia, membayar 'tarif pajak yang seharusnya' hanya sekitar 3% dari periode 2014 hingga 2018. Sementara Aber Christine, pedagang pasar di Uganda Utara yang menjual beras, tepung, dan kedelai, serta hanya mendapat untung USD80 sebulan, dia membayar tarif pajak sebanyak 40%,” tulis laporan itu.

Dalam laporan itu, Oxfam mengimbau agar pajak atas penghasilan orang terkaya harus dinaikkan secara drastis.

“Untuk mengurangi secara signifikan tingkat ketimpangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan yang sangat dibutuhkan dari yang terkaya untuk memberi manfaat bagi banyak orang,” ujar laporan tersebut.

Oxfam percaya bahwa 1% orang super kaya teratas harus membayar tarif pajak yang jauh lebih tinggi atas penghasilan mereka dari pekerjaan dan modal.

Di Indonesia, pajak orang kaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya akan dikenakan pajak 30% hingga 35%. Secara detil, lapisan pajak dan tarif pajaknya berdasarkan pasal 17 ayat (1) RUU HPP adalah:

1. Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5% 
2. Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15% 
3. Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak 25%
4. Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar tarif pajak 30%
5. Di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35%

(ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement