Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan masuknya pendapatan dari transaksi perdagangan karbon mencapai Rp350 triliun, sejalan dengan luasnya hutan tropis dan lahan gambut yang dimiliki Indonesia.
Secara lebih detil, perdagangan karbon adalah kegiatan jual-beli sertifikat 'penilaian emisi karbon' dari negara maju kepada negara yang dinilai berhasil mengurangi emisi karbon.
Penjual sertifikat emisi karbon dalam hal ini adalah negara-negara yang biasanya memiliki hutan yang luas sebagai penyerap karbon. Sedangkan pembelinya adalah negara maju dan industri-industri besar.
Sejumlah emisi karbon yang bisa dijual-belikan yaitu karbon dioksida (CO2), metana (CH4), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), nitrat oksida (N20), dan sulfur heksafluorida (SF6).
"Roxy ini akan diberikan kepada masyarakat yang ada harganya, dan uang yang didapatkan dari perdagangan itu dapat dipakai mereka untuk merestorisasi, menjaga, menanam kembali hutannya, plus orang-orang ini (pemilik lahan) akan mendapatkan antara 3000-10.000 dollar per tahunnya," tukas Peter, sembari menegaskan bahwa ROXY bukanlah alat transaksi atau Cryptocurrency. (RAMA)