IDXChannel - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan belum akan menerapkan aturan baru yang menghapus syarat tes PCR dan Antigen untuk naik kereta api (KA). Saat ini, perseroan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api.
Meski demikian, KAI menyatakan akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menerapkan syarat aturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi Kereta Api.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni Martinus kepada MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Joni menambahkan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada para pelanggan KAI terkait masa pemberlakukan aturan tersebut.
"Terkait hal tersebut kita msih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah atau dalam hal ini Kemenhub," sambung Joni.