sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik KA Tidak Wajib PCR, KAI: Tunggu Aturan Kemenhub

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/03/2022 19:14 WIB
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan belum akan menerapkan aturan baru yang menghapus syarat tes PCR saat naik KA.
Naik KA Tidak Wajib PCR, KAI: Tunggu Aturan Kemenhub. (Foto: MNC Media)
Naik KA Tidak Wajib PCR, KAI: Tunggu Aturan Kemenhub. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan belum akan menerapkan aturan baru yang menghapus syarat tes PCR dan Antigen untuk naik kereta api (KA). Saat ini, perseroan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api.

Meski demikian, KAI menyatakan akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menerapkan syarat aturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi Kereta Api.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni Martinus kepada MNC Portal, Senin (7/3/2022).

Joni menambahkan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada para pelanggan KAI terkait masa pemberlakukan aturan tersebut.

"Terkait hal tersebut kita msih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah atau dalam hal ini Kemenhub," sambung Joni.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement