Seperti diketahui pemerintah tidak lagi memberikan syarat test covid Antigen maupun PCR kepada pengguna moda transportasi, baik di darat, laut maupun udara.
Meski demikian luhut mengatakan aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian-kementerian dan Lembaga terkait.
Menurutnya hingga saat ini belum ada peraturan pengganti terkait penerapan protokol kesehatan setelah syarat antigen atau PCR tidak lagi mnejadi syarat.
"Aturan ataupun persyaratan perjalanan ditetapkan oleh pemerintah, bukan KAI," pungkas Joni. (TYO)