sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Cuti Saat Nataru, PNS di Jabar Siap-siap Terima Sanksi

Economics editor Agung Bakti Sarasa
15/12/2021 19:38 WIB
Ridwan Kamil, berjanji akan bertindak tegas terhadap pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang nekat cuti saat libur Nataru.
Nekat Cuti Saat Nataru, PNS di Jabar Siap-siap Terima Sanksi. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Nekat Cuti Saat Nataru, PNS di Jabar Siap-siap Terima Sanksi. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Selain itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi. 

Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. 

Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PAN RB-nya seperti itu," tutup Kang Emil. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement