IDXChannel - Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan keras terhadap pemudik yang masih nekat pulang ke kampung halamannya. Salah satunya dengan mewajibkan melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri, tanpa ada subsisi dari pemerintah.
Hal itu tercantum dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap keenam, yang juga mengatur pengendalian covid-19 jelang lebaran 2021. Pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro mulai hari ini tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 9/2021 pada Diktum keempat belas huruf a disebutkan kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Jika terdapat pelanggaran maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain diatur juga terkait dengan syarat pelaku perjalanan. Dalam diktum keempat belas huruf b disebutkan kewajiban melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam dengan biaya sendiri jika tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan.
Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/identitas diri calon pelaku perjalanan.