Seluruh Satlinmas, BPBD dan Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga mengatasi jika ada kerumunan massa di beberapa tempat publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran tempat wisata dan tempat ibadah.
Jajaran Satlinmas, BPBD dan Pemadam kebakaran juga diminta mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam. Sementara untuk jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diminta melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19." (TYO)