Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
“Kan bisa saja lolos dari daerah keberangkatan. Nah maksud nya jika tetap nekat maka di tempat tujuan akan dikarantina dengan biaya sendiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Ditanyakan apakah kewajiban untuk karantina mandiri juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang lengkap dokumen administrasinya, dia mengatakan hal ini daerah yang mengatur.
“Yang jelas bawa surat sehat (PCR test, Swab Antigen, dan GeNose). Selanjutnya daerah kedatangan agar mengatur apakah karantina atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut di dalam instruksi tersebut juga meminta agar jajaran dinas perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama bulan Ramadan dan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.