“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya. (TYO)
Advertisement
NIK Jadi NPWP, Semua Warga Kini Berstatus Wajib Pajak
Dengan optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membuat semua warga kini berstatus sebagai wajib pajak.

NIK Jadi NPWP, Semua Warga Kini Berstatus Wajib Pajak. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement