sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/01/2023 12:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan Perppu Cipta Kerja masih memuat ketentuan pemberian uang pesangon terhadap pekerja yang di PHK.
Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya (Foto: MNC Media)
Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih memuat ketentuan pemberian uang pesangon terhadap pekerja yang di PHK.

Namun substansinya akan diatur lebih lanjut menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK," kata Menaker Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).

Yang disebutkan oleh Menaker tersebut menang benar adanya, baik dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 156 memang masih mewajibkan pengusaha untuk membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement