Pada pasal 157 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 13 tahun 2003 berbunyi sebagai berikut:
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja pasal 157 ayat (1) huruf a dan b tentang komponen penghitungan upah berbunyi sebagai berikut:
(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
Cara menghitung pesangon PHK Cara menghitung pesangon PHK karyawan dalam Perppu Cipta Kerja;
- Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah
- Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah
- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah
- Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah
- Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah
- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah
- Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
(DES)