sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/01/2023 12:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan Perppu Cipta Kerja masih memuat ketentuan pemberian uang pesangon terhadap pekerja yang di PHK.
Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya (Foto: MNC Media)
Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya (Foto: MNC Media)

Pada pasal 157 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 13 tahun 2003 berbunyi sebagai berikut:

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja pasal 157 ayat (1) huruf a dan b tentang komponen penghitungan upah berbunyi sebagai berikut:

(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.

Cara menghitung pesangon PHK Cara menghitung pesangon PHK karyawan dalam Perppu Cipta Kerja;

  1. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
  2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah
  3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah
  4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah
  5. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah
  6. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah
  7. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah
  8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah
  9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement