Namun nyatanya, UU Ketenagakerjaan dan Perppu yang baru diterbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.
Pada UU Ketenagakerjaan komponen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang dijanjikan perusahaan.
Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda pun telah dirubah atau dipangkas dalam Perppu Ciptaker.