IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membahas kenaikan upah minimum untuk 2023. Saat ini pemerintah sedang meminta pandangan dan masukkan dari Dewan Pengupahan Nasional hingga serikat buruh.
"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Namun Ida belum menyampaikan detail kenaikan yang akan dilakukan, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.
Namun Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya,"pungkasnya.