sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nyanyikan Lagu "Sakit Hati", Ratusan Buruh Suarakan Tuntutannya Soal UMP dan Omnibus Law

Economics editor Dimas Choirul
25/11/2021 12:28 WIB
Aksi demonstrasi buruh terkait UMP 2022 dan omnibus law tampak di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat (25/11).
Nyanyikan Lagu
Nyanyikan Lagu "Sakit Hati", Ratusan Buruh Suarakan Tuntutannya Soal UMP dan Omnibus Law (Dok.MNC Media)

Sekedar informasi, dalam aksinya, ratusan buruh itu juga menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.

Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement