"Pada 24 ayat (3) UU 21/2023 dimana paling singkat proses 3P ini ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini, dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian IKN," kata Diani.
Pemberian jaminan keberlanjutan IKN ini diharapkan bisa memberikan keyakinan bagi para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanamkan modalnya ke IKN. Mengingat proyeksi kebutuhan biaya pembangunan IKN yang tembus Rp466 triliun hanya dibebankan kepada APBN sebesar 20%, sedangkan mayoritas pembiayaan diluar APBN.
"Intinya untuk keberlanjutan pembangunan ini, kita stick pada apa yang sudah tertuang dalam UU IKN, dan saya rasa dengan visi yang ada ini tentu akan kita perhatikan bahwa keberlanjutan dari pembangunan IKN ini akan berlangsung sampai 2045 sesuai UU IKN," pungkasnya.
(SLF)