IDXChannel - Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati mengatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ramai menjadi bahan diskusi antar calon presiden maupun calon wakil presiden jelang pemilu tahun 2024 mendatang.
Pembangunan IKN ini telah dijamin keberlanjutan oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Diani menjelaskan lewat perubahan regulasi tersebut, ditambah ketentuan bahwa kegiatan 3P, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN Diundang pada Oktober 2023 lalu.
"Urgensi dari jaminan keberlangsungan ini sebenarnya kita tujukan agar tuhan pembangunan IKN ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan IKN," ujar Diani dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).
Sehingga lewat regulasi tersebut, siapapun presiden terpilih nantinya harus menjadikan program pemindahan para PNS ke IKN sebagai program prioritas nasional, paling tidak hingga 10 tahun mendatang atau 2 periode jabatan presiden.