sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK dan Kementerian PKP Segera Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Economics editor Rohman Wibowo
13/04/2026 15:51 WIB
OJK dan Kementerian PKP menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah.
OJK dan Kementerian PKP Segera Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah. (Foto Rohman Wibowo/IMG)
OJK dan Kementerian PKP Segera Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah. (Foto Rohman Wibowo/IMG)

Seturut itu, otoritas memutuskan aturan baru terkait SLIK yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan yang direncanakan terbit pada Juni 2026 tersebut ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Friderica menegaskan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta, sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program 3 juta rumah.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp1 juta ke atas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.

Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Friderica juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement