IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan delapan kebijakan strategis pada 2022. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan terus mengoptimalkan manfaat sektor jasa keuangan bagi masyarakat.
"Tantangan di 2022 harus kita jawab dengan tetap berpedoman pada pelaksanaan tugas OJK sebagaimana tercantum dalam destination statement 2017-2022. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak agar dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada Rapat Kerja Strategis OJK 2022 yang dilakukan secara hybrid di tengah kunjungannya di kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat malam, dikutip dari siaran pers OJK, Sabtu (16/10/2021).
Delapan arah strategis kebijakan OJK 2022 tersebut yaitu:
1. Mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan Covid-19;
2. Mendorong percepatan transformasi ekonomi hijau dan mitigasi risiko perubahan iklim;
3. Mendorong percepatan transformasi ekonomi digital;
4. Meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen;
5. Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syariah;