sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tunggu Perpres Terkait Jenis Komoditas yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Mineral

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/09/2026 19:37 WIB
Sejalan dengan itu pihaknya merampungkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pelaksanaan bursa mineral yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
OJK Tunggu Perpres Terkait Jenis Komoditas yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Mineral. Foto: iNews Media Group.
OJK Tunggu Perpres Terkait Jenis Komoditas yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Mineral. Foto: iNews Media Group.

Sementara itu, dia menargetkan POJK yang mengatur sistem pengawasan dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis akan terbit pada 17 September akan diterbitkan.

Dia memberikan gambaran, dalam aturan tersebut akan ada dua aturan yang mencakup POJK terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pertama soal peralihan dari pengawasan komoditas strategis yang sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Sementara yang kedua pengaturan soal penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis," ucap Friderica.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement