Sementara itu, dia menargetkan POJK yang mengatur sistem pengawasan dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis akan terbit pada 17 September akan diterbitkan.
Baca Juga:
Dia memberikan gambaran, dalam aturan tersebut akan ada dua aturan yang mencakup POJK terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pertama soal peralihan dari pengawasan komoditas strategis yang sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Sementara yang kedua pengaturan soal penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis," ucap Friderica.
(NIA DEVIYANA)