sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ubah Aturan SLIK, Ini Respons Pengusaha Properti

Economics editor Rohman Wibowo
13/04/2026 19:22 WIB
Selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mendapatkan pinjaman lantaran masalah SLIK.
OJK Ubah Aturan SLIK, Ini Respons Pengusaha Properti (Foto: dok Freepik)
OJK Ubah Aturan SLIK, Ini Respons Pengusaha Properti (Foto: dok Freepik)

"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa yang ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.

Sebelumnya OJK memutuskan aturan baru terkait SLIK yang menampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan tersebut ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. 

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement