sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ubah Aturan SLIK, Ini Respons Pengusaha Properti

Economics editor Rohman Wibowo
13/04/2026 19:22 WIB
Selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mendapatkan pinjaman lantaran masalah SLIK.
OJK Ubah Aturan SLIK, Ini Respons Pengusaha Properti (Foto: dok Freepik)
OJK Ubah Aturan SLIK, Ini Respons Pengusaha Properti (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Pengusaha properti menanggapi positif penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Riwayat kredit di SLIK yang hanya menampilkan nominal di bawah Rp1 juta tersebut dinilai dapat mempercepat realisasi KPR subsidi.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Ari Tri Priyono mengungkapkan, selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mendapatkan pinjaman lantaran masalah SLIK. 

"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu yang ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat Selama ini masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang yang bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma 50 ribu, 100 ribu," kata Ari dalam momen jumpa pers di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

Senada, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya), Andre Bangsawan mengatakan diskresi OJK soal SLIK ini seolah angin segar bagi industri perumahan subsidi, terlebih Apernas Jaya yang 90 persen di antaranya berisi developer berlevel kecil. 

"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa yang ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.

Sebelumnya OJK memutuskan aturan baru terkait SLIK yang menampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan tersebut ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. 

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement