sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 Bagi Pekerja

Economics editor Haryudi
05/05/2021 19:19 WIB
Ombudsman Republik Indonesia mulai melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja/buruh. 
thr karyawan
thr karyawan

Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sedangkan dari sisi pengawasan, Robert mengatakan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR. 

“Sebab itu, Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman RI menghimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas  terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal.

Terkait dengan peran pengawasan Ombudsman RI, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, jika terjadi pelanggaran maupun dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement