IDXChannel– Ombudsman Republik Indonesia mulai melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja/buruh.
Ombudsman menilai potensi maladministrasi bisa terjadi jika Pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, seperti pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengemukakan tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh Pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.
“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh Perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya dalam Konferensi Pers daring pada Rabu (5/5/2021).
Robert menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan pihak pekerja dan buruh.