"Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan," ungkapnya dalam Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Hery menekankan, perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo sejatinya memang harus memiliki program berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Antam Tbk (ANTM) Nico Kanter mengatakan, saat ini operasional di Blok Mandiodo memang sedang dihentikan sejak April atau Mei 2023. Hal itu lantaran saat ini masih ada proses hukum yang sedang berjalan.