sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Omicron Meningkat, Bagaimana dengan Nasib Acara Pernikahan?

Economics editor Widya Michella
04/02/2022 12:25 WIB
Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas Satgas penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas Satgas penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. (Foto: MNC Media)
Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas Satgas penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan guna merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.

"Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib dikutip dalam rilis resminya, Jumat (4/2/22).

Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," ujar dia.

Pada edaran tersebut disebutkan bagi calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Lalu terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menyampaikan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement