"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah. (TIA)