IDXChannel - Jumlah kasus paparan Covid-19 varian Omicron kian bertambah dari hari ke hari sejak ditemukan pada 16 Desember lalu. Tercatat, sebanyak 318 kasus sudah ditemukan, hal ini mendiring pemerintah untuk meminta warga tak plesitan dulu ke luar negeri.
Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi, jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus. Ini terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.
Kemenkes mengungkap, mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia diimbau untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri bila tak ada kepentingan mendesak.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (9/1/2022).
Hal ini, sambung dia, karena mengingat varian Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, atau sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (TYO)