Dari sisi Indonesia, salah satu hasil konkret dari perluasan akses pasar ini telah terealisasi melalui pengapalan bubuk kakao olahan dalam program UMKM BISA Ekspor oleh PT Mandala Prima Makmur ke Alimentos 4M SpA. Penjajakan bisnis juga terjalin bersama E-Cibo SpA dengan potensi transaksi pada 2026 yang diperkirakan mencapai 739.030 dolar AS dengan dukungan fasilitas tarif bea masuk nol persen dari IC-CEPA.
Roro menilai, perjanjian IC-CEPA merupakan fondasi utama dalam mengerek kinerja perdagangan bilateral. Pada 2025, tingkat pemanfaatan IC-CEPA mencapai 75,7 persen dari keseluruhan nilai ekspor Indonesia ke Cili.
Nilai pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) tercatat menembus 334,14 juta dolar AS, melonjak 21,36 persen dibandingkan capaian 2024 yang sebesar 275,39 juta dolar AS. Komoditas ekspor Indonesia yang paling banyak memanfaatkan skema IC-CEPA antara lain kendaraan bermotor, alas kaki, pupuk, serta kertas dan karton.
“IC-CEPA telah memberikan fondasi yang kuat. Selanjutnya, kita perlu menerjemahkan akses pasar tersebut menjadi perdagangan yang lebih beragam, hubungan antarpelaku usaha yang makin kuat, serta peluang bisnis konkret bagi kedua negara,” tuturnya.
Menanggapi kepentingan Cili untuk memperluas penetrasi pasar komoditas pangan dan pertanian, Roro menegaskan keterbukaan Indonesia selama seluruh produk tersebut mematuhi regulasi yang berlaku. Pembahasan akses pasar untuk komoditas pertanian dan hewan dijalankan per produk dengan memperhatikan ketentuan sanitari dan fitosanitari (sanitary and phytosanitary/SPS), standar keamanan pangan, sertifikasi halal, kepabeanan, serta regulasi teknis terkait lainnya.