Merespons hal itu, pemerintah mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Sebab, ketentuan ini berkaitan dengan sewa jaringan.
"Nah ini menggunakan sewa jaringan yang mana nanti dia bisa, jadi dengan undang-undang itu nanti dia bisa sediakan (listrik hijau)," ujar dia.
Eniya mengatakan masalah sewa jaringan ini tidak akan menggerus bisnis PLN. Sebab, hal itu akan memperkuat PLN sebagai integrator dan mendapatkan keuntungan dari sewa jaringan. Apalagi untuk skema transmisi dan distribusinya adalah bagian dari PLN.
"Sumbernya bisa membangkitkan sendiri dan ini sudah ada di undang-undang ketenangalistrikan tadi yang saya bilang. Bisa itu, jadi dibangkitkan, lalu sewa jaringan PLN, lalu menyalurkan kemana," ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan adanya isu IPP yang dapat menjual listrik ke masyarakat, Eniya pun mengaskan bahwa hal itu tidaklah benar. Pasalnya, dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, IPP sendiri hanya diperbolehkan menjual ke wilayah usaha (wilus) milik PLN.
"Kalau selama ini kan yang dikhawatirkan, yang ditakutkan kan mereka bisa jualan listrik sendiri gitu loh. Nah itu sudah kita potong, nah ini sudah enggak boleh. Jadi di undang-undang yang saya jelaskan, kalau yang di dalam pasalnya itu, tidak boleh jualan sendiri. Jadi dia bisa membangkitkan, lalu dia sewa jaringan, lalu dia menjualnya ke wilayah usaha. Enggak bisa penduduk terus ambil," ujar dia.
(FRI)