Fasilitas ini diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, tetapi yang belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Dengan catatan, barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan memproduksi barang konsumsi di dalam negeri.
“Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional,” paparnya.
Relaksasi pemerintah ini diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri, termasuk 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang / MRO dengan masa berlaku 22 Juni - 31 Desember 2021.
Adapun total alokasi pagu untuk fasilitas ini adalah sebesar Rp491 miliar.
Untuk mengatur perdoman pelaksanaan fasilitas BM DTP Covid-19, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 Tahun 2021.