IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri untuk terus produktif di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kemenperin meyakini bahwa aktivitas industri dapat memacu pemulihan ekonomi nasional, terutama masa pembatasan sosial yang ketat.
Mendorong langkah tersebut, Kemenperin berencana akan memberikan insentif fiskal melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).
"Pemerintah berkomitmen untuk semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air. Langkah strategis ini misalnya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7).
BM DTP kali ini diberikan sebagai fasilitas khusus pemerintah kepada industri selama masa pandemi Covid-19 untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Fasilitas ini diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, tetapi yang belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Dengan catatan, barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan memproduksi barang konsumsi di dalam negeri.
“Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional,” paparnya.
Relaksasi pemerintah ini diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri, termasuk 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang / MRO dengan masa berlaku 22 Juni - 31 Desember 2021.
Adapun total alokasi pagu untuk fasilitas ini adalah sebesar Rp491 miliar.
Untuk mengatur perdoman pelaksanaan fasilitas BM DTP Covid-19, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 Tahun 2021.
“Perbedaan utama antara fasilitas BM DTP yang reguler dan BM DTP COVID-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin), dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai),” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
(IND)