Dari total penunjukan tersebut, sebanyak 244 entitas PMSE telah menyetorkan PPN ke kas negara dengan perincian setoran yakni Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp8,38 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Sektor perdagangan aset kripto menyumbang Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Penerimaan berkala dari sektor ini tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026. Struktur pajaknya terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Untuk industri fintech p2p lending, total penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp5,28 triliun, yang terbagi atas perolehan Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp878,18 miliar (2026).
Komposisinya mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan BUT sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.