Perolehan Pajak SIPP sebagai pemungut pihak lain mencatatkan angka Rp5,75 triliun, yang berasal dari setoran tahunan Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,67 triliun (2026). Penerimaan ini terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
(Dhera Arizona)