sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Mobil Nol Persen, Sempat Ditolak Sri Mulyani hingga Disetujui Airlangga

Economics editor Rista Rama Dhany
13/02/2021 13:00 WIB
Pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk pembelian mobil baru per 1 Maret 2021. Sebenarnya, insentif ini sempat ditolak Menkeu Sri Mulyani.
Pajak Mobil Nol Persen, Sempat Ditolak Sri Mulyani hingga Disetujui Airlangga
Pajak Mobil Nol Persen, Sempat Ditolak Sri Mulyani hingga Disetujui Airlangga

IDXChannel - Menteri Bidang Perekonomian,  Airlangga Hartanto mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif pemotongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru per 1 Maret 2021. Sebenarnya, insentif ini sebelumnya ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengangkat penjualan mobil berpenumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang semakin nyata.

Namun, beberapa bulan sebelumnya, usulan insentif pajak ini sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan dan lebih memilih memberikan insentif dalam bentuk lain.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA secara virtual, Senin (19/10/2020).

Dilanjutkan Menkeu, pemerintah akan memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Nantinya, pemerintah akan melakukan proses evaluasi yang sangat lengkap sehingga efektivitas pemberian insentif berjalan secara berkala.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement