IDXChannel - Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap dimulai Maret ini.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.
Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Disayangkan, kebijakan tersebut tak disambut dengan riang oleh semua yang berkecimpung di industri otomotif. Salah satunya dari pedagang-pedagang mobil bekas.
Dengan insentif tersebut, konsumen tentu saja lebih memilih membeli mobil baru dibandingkan mobil bekas. Artinya, penjualan mobil bekas ikut terimbas.