sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Nol Persen Dinilai Tak Berpihak ke Pedagang Mobil Bekas⁩

Economics editor Fikri Kurniawan
09/03/2021 13:18 WIB
Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Pajak Nol Persen Dinilai Tak Berpihak ke Pedagang Mobil Bekas⁩ (FOTO:MNC Media)
Pajak Nol Persen Dinilai Tak Berpihak ke Pedagang Mobil Bekas⁩ (FOTO:MNC Media)

Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, penjualan mobil bekas juga mengalami terjun bebas. Barulah pada Desember 2020, penjualan perlahan mulai bangkit. 

Namun, belum lama meregangkan otot dari kelesuan, pedagang mobil bekas harus kembali dihantam aturan yang dirasa memberatkan penjualannya. 

"Pemerintah seharunya perhatikan efek domino (dari aturan PPnBM). Kalau mobil baru mungkin punya akses langsung ke pemerintah. Kalau kita di mobkas kan gak punya akses," keluh Andi Supriadi, pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran, saat dihubungi MNC Portal, Senin (8/3/2021). 

Andi berharap, ketika pemerintah membuat kebijakan untuk mobil baru, seharusnya memikirkan juga kebijakan untuk mobil bekas. 

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk mobil baru, tapi mobil bekasnya tidak dikasih apa-apa," imbuhnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement