IDXChannel - Perusahaan furnitur asal Demak, Jawa Tengah (Jateng) melakukan ekspor meja ke Australia senilai Rp340 juta.
Perusahaan bernama PT Multay International Indonesia itu menjadi salah satu yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) dari Bea Cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengatakan, PT Multay International Indonesia merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang yang mulai menggunakan fasilitas KITE IKM pada tahun 2021.
"Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan kepada industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor berupa pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," kata Siti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2024).
Dia menambahkan, fasilitas fiskal ini juga diberikan terhadap bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi indusri kecil menengah.
PT Multay International Indonesia diklaim telah memiliki pasar ekspor di Uni Emirat Arab (UEA), Australia, Inggris, dan beberapa negara di Eropa lainnya.