IDXChannel - Pandemi Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah membuat penerimaan negara ikut terpangkas. Dampak yang paling terasa adalah berkurangnya pemasukan dari Pajak Pengasilan karyawan atau PPh 21.
“Kondisi pandemi dan PPKM, itu kan sudah mencerminkan dari efek di bulan sebelumnya dari bulan Juni jadi kalau kita lihat sendiri sebetulnya memang ada penurunan dibanding Juli dan Juni namun tidak terlalu signifikan,” ujar Ruben melaui program market review idxchannel, Rabu (25/8/2021).
Dirinya mengatakan penerimaan pajak 2021 khususnya pada puncak pandemi Covid-19 gelombang kedua pada Juni dan Juni cukup memberikan gangguan. Kini, dengan turunnya angka kasus telah membuat aktivitas ekonomi perlahan mulai normal kembali.
“Aktivitas ekonomi semakin hari semakin meningkat, aktivitas ekonomi tentu sehingga penerimaan pajak juga bisa dipertahankan dan akan meningkat dan dari yang paling terdampak sebenarnya antara lain benarnya PPh 21,” paparnya.
PPh 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
Untuk penerimaan cash real, pemasukan tidak hanya berhenti, namun pemerintah juga harus menanggung beban penerimaan yang dikategorikan sebagai biaya pajak.
“Cuma memang kalau nominal memang tidak ada dampak tapi kalau penerimaan yang diterima masyarakat itu terdampak karena sekitar puluhan triliun yang sifatnya ditanggung pemerintah, jadi pemerintah satu sisi pemerintah masih mencatat penerimaan tapi satu sisi kayaknya sudah tidak diterima oleh pemerintah,” tandasnya. (TYO)