sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Parah! Hingga H+2 Lebaran, 833 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan!

Economics editor Suparjo Ramalan
05/05/2022 16:17 WIB
dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan.
Parah! Hingga H+2 Lebaran, 833 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan! (foto: MNC Media)
Parah! Hingga H+2 Lebaran, 833 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan! (foto: MNC Media)

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," ungkap Anwar.

Dia mencatat dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah persentase konsultasi online. 

Dalam jumlah pengaduan THR sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun ini, Anwar memastikan pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement