sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Parah! Hingga H+2 Lebaran, 833 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan!

Economics editor Suparjo Ramalan
05/05/2022 16:17 WIB
dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan.
Parah! Hingga H+2 Lebaran, 833 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan! (foto: MNC Media)
Parah! Hingga H+2 Lebaran, 833 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan! (foto: MNC Media)

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. 

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutur dia. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement