sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasal 32A UU HPP Berpotensi Mendisrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Economics editor Michelle Natalia
21/09/2022 22:00 WIB
Setidaknya terdapat tiga sisi yang akan memperoleh dampak dari pasal tersebut.
Pasal 32A UU HPP Berpotensi Mendisrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital. Foto: MNC Media.
Pasal 32A UU HPP Berpotensi Mendisrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital. Foto: MNC Media.

Sementara itu, Kepala Peneliti Indonesian Center for Tax Law (ICTL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugrohomenuturkan bahwa Pasal 32A UU HPP ini menunjuk tiga pihak untuk pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak yakni marketplace, fintech, dan content creator.

"Dimensi dari aturan ini masih prematur karena status dari merchant di marketplace yang rata-rata merupakan pelaku UMKM belum dapat ditentukan apakah termasuk PKP atau bukan sehingga masih ada kebingungan apakah seller di marketplace ini layak atau tidak dipungut pajak karena kan harus berstatus PKP jika akan dikenai pajak" ucapnya. 

Menurutnya aturan ini belum siap diterapkan karena dibutuhkan pendalaman dan perlu perubahan dalam norma baik dalam PPh atau PPN. 

"Jangan sampai Pasal 32A UU HPP ini belum memiliki fondasi yang kuat sehingga tidak akan menjadi regulasi yang bertahan lama," tandasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement