IDXChannel - Setelah sempat ditutup total, Pasar Baru Trade Center atau Pasar Baru Bandung kembali beroperasi sejak 3 Agustus 2021 lalu seiring kebijakan relaksasi pada sektor ekonomi.
Namun, sebulan berlalu, kondisi pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bandung itu masih sepi pengunjung. Kondisi tersebut mengakibatkan aktivitas jual beli di pasar yang terletak di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung itu masih jauh dari harapan para pedagang.
Berdasarkan pantauan, Sabtu (4/9/2021), kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan Pasar Baru Bandung pun nyaris tak terlihat. Bahkan, kendaraan bisa lancar berlalu lalang tanpa hambatan berarti.
Kondisi serupa pun terjadi di dalam pasar. Meski aktivitas jual beli sudah terlihat, namun hal itu masih jauh dari kondisi normal dimana pembeli kerap memenuhi setiap tenant yang ada di pasar yang juga menjadi pusat grosir itu.
Kondisi tersebut diakui salah seorang pedagang Pasar Baru Bandung, Faturahman. Menurutnya, sejak buka 3 Agustus 2021 lalu, tokonya yang menyediakan perlengkapan muslim masih sepi pengunjung.
"Kondisinya belum 100 persen (normal), bahkan 50 persen pun belum," ungkap dia.
Kondisi tersebut menurutnya tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) yang masih diterapkan di Kota Bandung. Terlebih, kata dia, jam operasional Pasar Baru Bandung pun masih dibatasi.
"Biasa kan jam 9 sampai magrib mah lah masih buka, sekarang mah jam 4 udah tutup," katanya.
Meski begitu, dia mengaku tetap bersyukur karena Pasar Baru Bandung kini telah beroperasi dan dia bisa membuka tokonya kembali setelah sempat tutup total akibat PPKM.
"Alhamdulillah, yang penting mah kita buka dulu. Kalau rejeki mah udah ada yang ngatur, gak ketuker rejeki mah," katanya.
Diketahui, penerapan PPKM Darurat beberapa waktu lalu sempat membuat ribuan pedagang Pasar Baru Bandung nyaris kolaps. Mereka menjerit karena Pasar Baru Bandung, termasuk aksesnya ditutup total.
Selain tidak bisa membuka tokonya, ribuan pedagang juga harus dibebani berbagai tagihan, mulai tagihan listrik hingga uang sewa toko oleh pihak pengelola, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Bandung itu.
(IND)