Diketahui, penerapan PPKM Darurat beberapa waktu lalu sempat membuat ribuan pedagang Pasar Baru Bandung nyaris kolaps. Mereka menjerit karena Pasar Baru Bandung, termasuk aksesnya ditutup total.
Selain tidak bisa membuka tokonya, ribuan pedagang juga harus dibebani berbagai tagihan, mulai tagihan listrik hingga uang sewa toko oleh pihak pengelola, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Bandung itu.
(IND)