Adapun ketentuan bagi petani, lanjut Tina, untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi harus berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Ketentuan ini yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN).
Lalu, menggarap lahan maksimal dua hektare. Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
"Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi," pungkasnya.
(NIA)